News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PT Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli) kepada keluarga terdampak Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di RW 05, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (27/7/2021). Penyaluran BST kali ini bisa langsung diambil warga di kantor RW masing-masing dengan menyertakan KTP dan Kartu Keluarga (KK), sedangkan bagi yang sedang menjalani isoman dan sakit diantarkan langsung oleh petugas ke rumahnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selama masa PPKM Level 3 dan 4, pemerintah masih memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial.

Daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah dapat dilihat secara online dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi, khususnya di tengah masa PPKM.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Ini Panduan Cairkan BPUM Tanpa Antre

Baca juga: Penerima BLT BPJS Rp 1 Juta Dapat Dicek Melalui Chat Whatsapp atau Hubungi Call Center 175

Adapun bantuan yang diberikan di antaranya: 

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini