News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Pengamat Nilai Faktor Hinaan Masyarakat Meringankan Vonis Hakim Baru Pertama Terjadi di Indonesia

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara mendengarkan kesaksian dari Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tribunnews/Irwan Rismawan

Feri pun kembali mempertanyakan keterkaitan kepantasan seseorang mendapat keringanan dari suara publik di media sosial.

Sebab, ia tidak meyakini apakah hakim yang memberi keputusan, benar-benar melihat langsung perbincangan publik di media sosial.

Baca juga: Hinaan Masyarakat Ringankan Hukuman Juliari Batubara, Majelis Hakim Tuai Kritik Sejumlah Pihak

Untuk itu, Feri menegaskan, adanya putusan hinaan masyarakat dijadikan alat untuk meringankan hukuman justru terkesan janggal.

"Apakah seseorang patut diringankan hukumannya karena suara publik di medsos? Dan apakah hakim betul-betul menyimak perbincangan di medsos?"

"Kenapa publik mempertanyakan sikap dan tindakan Juliari Batubara yang mendapatkan keringanan hukuman?"

"Jadi memang ini agak aneh cara hakim mencoba mencari, peluang, meringankan terdakwa, karena menurut saya kalau dicari-cari akhirnya akan menjadi janggal," tegasnya.

Vonis 12 Tahun Penjara hingga Hal-hal yang Meringankan Hukuman

Diketahui, mantan Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara resmi divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/8/2021).

Selain mendapat kurungan pidana, Juliari juga di denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."

"Dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apalabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata majelis hakim, dikutip dalam tayangan Youtube Kompas TV, Senin (23/8/2021).

Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar untuk kerugian negara.

Sidang pembacaan vonis eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Senin (23/8/2021) (Kompas TV)

Baca juga: Hakim Bacakan Vonis Hari Ini, KPK Yakin Juliari Dihukum 11 Tahun Penjara

Sekaligus, hak politik dari politisi PDI Perjuangan tersebut dicabut selama 4 tahun.

Adapun, majelis hakim menyebut Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini