News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuai Kritik dan Sindiran, KPK Klarifikasi soal Alasan Rekrut Eks Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Gedung KPK - Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (kanan) bersama Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (kiri) menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). KPK menahan Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015 dengan keruian negara sejumlah Rp 179,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah dikabarkan akan merekrut mantan narapidana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi.

Sejumlah kalangan pegiat anti korupsi pun melontarkan kritik dan sindiran terhadap rencana KPK ini

Kritikan pertama datang dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.

Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Diketahui Keberadaannya tapi Tak Kunjung Ditangkap, Mengapa?

Pada cuitannya, @katabewe, Bambang tidak habis pikir dengan soal perekrutan eks koruptor ini.

"Mati Ketawa ala Pimpinan KPK. Eks Koruptor direkrut utk jd Penyuluh."

"Tapi, Insan KPK yang berjasa jebloskan koruptor justru di TWK kan & dihabisi.

"Apakah kita sedang ditinggikan-kedunguannya?," tulis dia, Sabtu (21/8/2021).

Kemudian, penyidik senior nonaktif, Novel Baswedan melalui akun Twitter-nya @nazaqistha, Minggu (22/8/2021) juga menyuarakan pendapatnya.

Novel menilai kepemimpinan KPK saat ini aneh dan keterlaluan.

Bambang Widjojanto (Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com)

Baca juga: KPK Bantu Aparat Penegak Hukum Lain Tangkap 2 Buronan

Menurutnya, kepimpinan KPK tak mengetahui betul soal tindakan korupsi.

"Perilaku Pimpinan KPK aneh dan keterlaluan. Apakah tidak paham atau tidak peduli terhadap Korupsi."

"Ketika menyebut Koruptor sebagai penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara?," tulis dia.

Ia pun disinyalir menyinggung soal beberapa pegawai KPK yang kompeten, diberhentikan karena polemik tak lolos TWK.

"Pantas saja mau jadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. Pegawai yg kerja baik disingkirkan," imbuh dia.

Komentar Novel Baswedan terhadap rencana merekrut mantan narapidana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi.

Baca juga: KPK Tahu Keberadaan Harun Masiku, Mengapa Belum Ditangkap?

Selain itu, mantan juru bicara Febri Diansyah juga melemparkan sindiran terhadap kepemipinan KPK kini.

Febri menyindir KPK, dengan membuka kesempatan bagi eks koruptor menjadi pimpinan KPK.

Hal itu disampaikannya lewat cuitan miliknya, @febridiansyah, Senin (23/8/2021).

"Ke depan perlu terobosan lebih berani. Bukan hanya menjadikan eks napi koruptor sebagai penyuluh antikorupsi, tapi menjadikan mereka Pimpinan KPK."

"Siapa kandidatmu?," ucap Febri.

"Memang tidak mudah menjaga kewarasan dalam situasi seperti saat ini," lanjut dia.

Sindiran eks Jubir KPK Febri Diansyah soal rencana KPK rekrut eks koruptor jadi penyuluh antikorupsi.

Klarifikasi KPK

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding pun memberi klarifikasi terkait rencana merekrut eks koruptor menjadi penyuluh antikorupsi ini.

Ia menjelaskan, para mantan koruptor itu hanya akan memberi testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman kasus rasuah.

"Pada intinya, bukan sebagai penyuluh antikorupsi, tetapi menjajaki untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana korupsi untuk materi edukasi penyuluhan kepada masyarakat," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021), melansir Tribunnews.com.

Baca juga: KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku, Ini Alasan Kenapa Belum Ditangkap

Seperti pengalaman yang dirasakan oleh eks koruptor itu sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosial.

"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," jelasnya.

Yang perlu dipahami, kata Ipi, siapapun bisa menyuarakan antikorupsi, yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi.

Baca juga: KPK Bantah Hukum Juliari 12 Tahun Penjara Karena Tuntutan Jaksa

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) bersama Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (kanan) dan Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait hasil kajian program kartu prakerja di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020). KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program yaitu terkait proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Asalkan mereka dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi, dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana mereka tinggal.

"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi."

"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," paparnya.

Dikatakannya, KPK telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca juga: Beberkan Capaian Kinerja Penindakan, Ini 4 Perkara Populer di KPK

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021) di Lapas Sukamiskin dan Selasa (20/4/2021) di Lapas Tangerang.

Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah para narapidana kasus korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan masa tahanannya akan segera berakhir.

Tujuan kegiatan itu, kata Ipi, didasarkan pada visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

"Yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," kata dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini