News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status Vaksinasi di PeduliLindungi, Siapkan KTP

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini cara mudah untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mudah untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.

Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Survei Indikator: Masyarakat yang Tahu Program Vaksinasi Mayoritas Belum Terima Vaksin

Pemerintah menerapkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana skrining di tempat publik dan keramaian, seperti mall/pusat perbelanjaan, tempat olahraga out door, dan pabrik industri.

Masyarakat diimbau untuk tidak mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sebab, mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi.

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan men-download aplikasi ini, masyarakat bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan.

Baca juga: 58 Juta Orang Telah Dapat Vaksin Covid-19 Pertama, Menkes: Indonesia Peringkat Keenam di Dunia

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.

Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:

Lewat Website

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;

3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;

4. Klik "Buat Akun";

5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;

6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;

7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;

9. Pilih "Sertifikat Vaksin";

10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;

11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;

12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;

13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.

Baca juga: Menkes: Program Vaksinasi Covid-19 Selesai Januari 2022

Lewat Aplikasi

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Baca juga: Beredar Isu Pejabat Diduga Sudah Terima Vaksin Dosis Ketiga, Begini Tanggapan Kemenkes

Cara Melihat Status Vaksinasi

Masyarakat juga bisa mengecek status vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi seperti berikut:

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP;

3. Masukkan NIK dan centang captcha;

4. Klik "Periksa";

5. Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.

Baca juga: FDA Beri Persetujuan Penuh Vaksin Pfizer-BioNTech, Pemerintah AS Kembali Serukan Vaksinasi

Solusi jika Sertifikat Vaksin Belum Muncul

Jika sertifikat belum muncul di PeduliLindungi, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi ke email sertifikat@pedulilindungi.id.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format:

- Nama lengkap;

- NIK KTP;

- Tempat tanggal lahir;

- Nomor handphone;

- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini