TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 19.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 telah dibuka pada hari ini, Kamis (26/8/2021).
Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran dilakukan hanya melalui situs resmi di www.prakerja.go.id.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Gelombang 19 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar.
Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama."
Baca juga: Pendaftaran Gelombang 19 Kartu Prakerja Dibuka untuk 800 Ribu Kuota
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka! Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar dan Buat Akun
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;