News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Kejar Aset BLBI Rp 111 Triliun, Tommy Soeharto dan 48 Obligor serta Debitur BLBI Diminta Koperatif 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sjamsul dan Itjih Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) diduga diperkaya senilai Rp 4,58 triliun di perkara tersebut.

Namun kasus itu dihentikan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas eks Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di tingkat kasasi pada 2019.

Perbuatan Syafruddin yang memberikan SKL BLBI bagi Sjamsul Nursalim dinilai bukan tindak pidana korupsi. Kini, pemerintah mengejar utang BLBI yang belum dibayarkan melalui jalur perdata.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mahfud meminta agar para obligor yang masih mempunyai utang untuk kooperatif.

Termasuk bila dipanggil Satgas BLBI. Ia mengingatkan pihaknya bisa menempuh jalur pidana bila para obligor itu tidak kooperatif.

Mahfud mengaku sudah mendiskusikan hal itu dengan Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.

Setelah Tommy, Mahfud memastikan Satgas juga akan memanggil obligor dan debitur lain baik yang tinggal di Indonesia atau di negara lain.

Ia pun menyebut seluruh dana hak tagih BLBI dari para obligor dan debitur itu nantinya akan disetorkan langsung ke keuangan negara.

”Jadi semua akan dipanggil, ada yang di singapura, ada yang di Bali, ada yang di Medan, semua kita panggil dan semua harus membayar kepada negara karena ini uang rakyat. Rakyat ini sekarang sedang susah, mereka ndak dapat apa-apa, sudah ndak dapat apa-apa lalu utangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar itu tidak boleh," ungkap Mahfud.

Baca juga: Satgas BLBI Kembali Dilantik, Mahfud MD: Negara Harus Mendapatkan Kembali Haknya

Karenanya Mahfud meminta kepada para obligor untuk kooperatif memenuhi panggilan.

Hal itu tak lain karena tim satgas BLBI pun diberikan tenggat waktu singkat oleh Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan penagihan utang ini.

"Oleh sebab itu, mohon kooperatif. Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara oleh presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023," kata Mahfud.

"Kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya, mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu. Kalau bisa selesai sebelum itu ya bagus, mungkin nanti akan ada efek pidananya dan sebagainya okelah," ucapnya.(tribun network/git/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini