Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal meminta pemerintah pusat untuk mendampingi pemerintahannya daerah (Pemda) menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Utamanya kepada beberapa Pemda yang belum mengizinkan PTM Terbatas di zona PPKM Level 3.
“Terkait PTM Terbatas, saya minta pemerintah pusat seharusnya lebih berempati kepada Pemda. Berikan pendampingan yang serius, tanyakan kepada Pemda apa yang dibutuhkan. Sehingga Pemda bisa yakin mengizinkan sekolah gelar PTM Terbatas," kata Mustafa, ketika dihubungi, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Keselamatan Peserta Didik dan Guru Harus Diutamakan dalam Penyelenggaraan PTM
Mustafa meyakini tidak ada Pemda yang tidak ingin segera mengizinkan PTM Terbatas, apalagi sengaja lalai menunda-nunda.
Dia menilai para kepala daerah punya perhitungan akan resiko dan tahu persis kesiapan daerahnya untuk PTM Terbatas.
“Setiap Pemda memahami kondisi internal daerah mereka masing-masing, lebih baik pemerintah pusat apresiasi saja Pemda yang sudah bisa PTM dengan baik sebagai bentuk penghargaan, ajak Pemda yang lain untuk belajar dari daerah yang sudah sukses menyelenggarankan PTM," ujar Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini.
Baca juga: Teruskan Uji Coba PTM Pekan Depan, Wagub DKI Harap Januari 2021 Semua Aktivitas Sekolah Normal Lagi
Mustafa juga meminta pemerintah untuk mempercepat vaksinasi secara lengkap bagi pendidik, peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mengurangi resiko penularan pada satuan pendidikan.
Berdasarkan data dari Kemenkes dan Kemendikbudristek, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan mencapai 54 persen untuk dosis pertama dan 35 persen untuk dosis kedua. Sedangkan remaja usia 12-17 tahun baru 9,6 persen untuk dosis pertama dan 4,4 persen untuk dosis kedua.
“Meskipun sekolah sudah berada pada zona PPKM level 1-3 tapi progres pemberian vaksinasi secara lengkap masih lambat tetap tidak akan terbentuk herd immunity. Percepatan vaksinasi secara lengkap sangat penting untuk memberikan ketenangan kepada semua pihak baik Pemda, satuan pendidikan dan juga orang tua peserta didik,” tambah Mustafa.
Baca juga: Jakarta Segera Gelar PTM Terbatas, DPRD DKI Minta Pemprov Matangkan Persiapan
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek meminta 12 Pemda di zona PPKM level 3 untuk mengizinkan satuan pendidikan menggelar PTM Terbatas.
Pemda-Pemda tersebut antara lain Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Kota Serang, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah mengatur bahwa setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan Pendidikan divaksinasi covid-19 secara lengkap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kanwil atau kantor kemenag untuk mewajibkan satuan pendidikan menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh dan orang tua wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.