TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di artikel ini.
Untuk mengikuti tes SKD, Anda harus mempersiapkan apa saja yang menjadi syarat pelaksanaan tes.
Mulai dari wajib swab PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif hingga mengisi formulir Deklarasi Sehat.
Saat ini, proses seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan memasuki tahap tes SKD.
Bagi pendaftar yang lolos tahap seleksi Administrasi, dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Melaui Siaran Pers Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2021, disebutkan bahwa tes SKD dimulai 2 September 2021.
Baca juga: Peserta Tes CPNS Ujian Ulang Jika Positif Covid-19, Disediakan Ambulans di Lokasi Tes
Syarat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021
Pelaksanaan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021 dilakukan dengan berbagai ketentuan sesuai protokol kesehatan, di antaranya:
- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif.
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
-Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.