News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kabupaten Boyolali hingga Kota Denpasar

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021). Dalam artikel terdapat daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.

Setelah diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di Jawa-Bali sesuai kriteria.

Wilayah yang termasuk PPKM level 4 di Jawa-Bali, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Untuk daerah Jawa Tengah zona PPKM Level 4, yakni Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, dan Kabupaten Klaten.

Sementara itu, Kabupaten/Kota di Bali yang masuk PPKM Level 4, di antaranya Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.

Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 hingga 30 Agustus 2021. Dalam artikel terdapat daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona PPKM Level 4 di Jawa-Bali. (Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Ini Aturan Perjalanan dengan Armada Damri Selama Penerapan PPKM

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui, ada berbagai hal yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021.

Termasuk, PPKM Level 4 pada wilayah kabupaten/kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuai ketentuan.

Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.

Kemudian, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan PCR atau Antigen.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 & 4: Tunjukkan Kartu Vaksin hingga Hasil PCR

Wilayah Level 4 dan 3 di Jawa-Bali

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021:

Jawa Tengah:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini