News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM: Praktik Pemasungan Terhadap Penyandang Disabilitas Mental Melanggar HAM

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan selama ini praktik pemasungan terhadap para penyandang disabilitas mental masih terus terjadi di tanah air.

Menurut Ahmad, pemasungan terhadap para penyandang disabilitas mental merupakan masalah serius.

"Contoh praktik pemasungan yang terjadi hampir di seluruh negeri kita. Sampai hari ini untuk menjadi satu persoalan yang serius," ujar Ahmad dalam webinar 'Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial Berhak Merdeka', Jumat (27/8/2021).

Padahal, menurut Ahmad, pemasungan kepada para penyandang disabilitas mental merupakan pelanggaran HAM, karena merendahkan martabat manusia.

"Sebetulnya sisi lain merupakan satu tindakan atau praktik yang merendahkan harkat dan martabat seorang manusia atau kita sebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia," ungkap Ahmad.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Penyandang Disabilitas Mental Alami Penyiksaan di Panti Sosial

Ahmad mengatakan praktik pemasungan kadang mendapatkan pembenaran secara kultural di tengah masyarakat.

Masyarakat terkadang menganggap praktik pemasungan terhadap para penyandang disabilitas mental sebagai sesuatu yang wajar.

"Ada semacam justifikasi atau pembenaran dari norma-norma sosial kita yang menganggap bahwa pemasungan adalah hal yang lumrah untuk mengatasi masalah," ucap Ahmad.

Selama ini, Ahmad mengatakan Komnas HAM bersama dengan lembaga lainnya telah mengampanyekan penghapusan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan martabat manusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini