TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu tingkat pusat periode 2017 - 2022 akan resmi berakhir pada 11 April 2022.
Masa jabatan mereka berakhir 2 tahun sebelum gelaran 3 agenda besar elektoral Indonesia yakni pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024.
Pembentukan tim seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU - Bawaslu, sebagaimana amanat Pasal 22 ayat (8) dan Pasal 118 UU 7 Tahun 2017.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penyelenggara pemilu yang baru akan jadi tumpuan besar.
Pasalnya gelaran pesta demokrasi 3 tahun mendatang dipastikan mirip karena tak ada perubahan dalam UU Pemilu.
"Dulu 2019 saja, luar biasa, apalagi ini akan ada tumpukan dan himpitan tahapan. Dan tantangan lain, UU pemilunya tidak diubah. Sehingga penyelenggara jadi tumpuan besar untuk melakukan terobosan dan inovasi," kata Titi dalam webinar 'Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024', Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Mendagri Soroti Asesmen Aparat Bawaslu dan KPU untuk Proses Penegakan Hukum Pemilu
"Kita bisa bayangkan bagaimana kerumitan, kompleksitas, beban, yang akan dihadapi oleh para penyelenggara pemilu kita dan peserta pemilu kita," sambungnya.
Atas kondisi tersebut, Titi menyebut penyelenggara akan menjadi faktor dominan untuk ikut serta menentukan baik atau buruk, sukses atau tidaknya penyelenggaraan pemilu 2024.
"Penyelenggara akan jadi faktor dominan ikut menentukan baik buruk sukses atau tidaknya penyelenggaraan pemilu 2024," ungkapnya.
Sebagai informasi, pemerintah, KPU dan DPR sedang merumuskan terkait waktu penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024.
Sejauh ini, solusi yang ditawarkan pileg dan pilpres akan digelar pada 21 Februari 2024. Sedangkan pilkada serentak akan digelar 27 November 2024.