Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Ternyata, dia telah ditetapkan tersangka sejak Mei 2021 lalu.
Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Ia menyebut penyidik telah menggelar penyelidikan sejak laporan itu terdaftar pada April 2021 lalu.
Selanjutnya, penyidik memutuskan menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Mei 2021 lalu. Artinya, Ustaz Yahya telah berstatus tersangka sejak Mei 2021 lalu.
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Disangkakan Pasal Yang Sama Dengan Youtuber Muhammad Kece
"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Ia juga mengungkapkan alasan Ustaz Yahya Waloni baru ditangkap oleh pihak kepolisian. Menurutnya, hal itu merupakan untuk menjawab kegelisahan masyarakat.
"Kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," tukasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Seret Istri dan Anak Muhammad Kece Diproses Hukum
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Brigjen Rusdi Hartono: Kejiwaan Muhammad Kece Dalam Kondisi Normal
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.