TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir pada Senin (30/8/2021) besok.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan PPKM kembali diperpanjang untuk kesekian kalinya, Senin (23/8/2021).
Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengungkapkan kasus konfirmasi positif mengalami penurunan sebesar 78 persen sejak titik puncak kasus terjadi pada 15 Juli 2021.
"Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun. Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen."
Baca juga: Tetap Waspada COVID-19 Saat Pelonggaran PPKM
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Minta Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Gelar PTM Terbatas
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tuturnya, Senin.
Jokowi menambahkan, persentase keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional saat ini sebesar 33 persen.
Karena itu, sejumlah wilayah turun level, dari Level 4 ke Level 3, sejak Selasa (24/8/2021).
Beberapa daerah di Jawa dan Bali yang turun level adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," terang Jokowi.
Terkait PPKM akan diperpanjang atau tidak, hingga Minggu (29/8/2021), pemerintah belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebagai gambaran, simak data kasus Covid-19 selama sepekan terakhir, dikutip dari covid19.go.id:
Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19
Penambahan kasus positif Covid-19 di tanggal 23 Agustus 2021 sempat mengalami penurunan cukup drastis, dari 12.408 kasus menjadi 9.604.