TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Probolinggo.
Ali mengabarkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan pada Minggu (29/8/2021) malam.
"Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur," ujar Ali dikutip dari Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).
Melansir berbagai sumber, berikut rangkuman Tribunnews tentang fakta-fakta kejadian OTT pejabat di Probolinggo.
Baca juga: Profil Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo, Masuk 10 Anggota DPR Peraih Suara Terbanyak
Baca juga: Harta Kekayaan Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo yang Juga Terjaring OTT KPK, Total Rp7 M
10 Orang Ditangkap Karena Isu Jual Beli Jabatan
Pada OTT ini, tim dari KPK menangkap 10 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Probolinggo.
Kesepuluh orang itu di antaranya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; suaminya, Hasan Aminuddin; dua ajudan, lima camat, serta satu Pj Kades.
Mengutip Tribunnews,com, OTT terhadap Bupati Probolinggo dan beberapa orang tersebut berkaitan dengan isu suap jual-beli jabatan kepala desa.
Terduga Dibawa ke Jakarta Siang Ini
Ali mengabarkan para terduga akan dibawa ke KPK siang ini.
"Siang nanti (dibawa ke KPK)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Kekayaan Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo Disebut Terjaring OTT KPK, Punya 10 Tanah&1 Mobil
Ali mengatakan, mereka yang diamankan akan diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam waktu 1x24 jam, status status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut akan ditentukan.
Mengenai kronologinya, Ali masih enggan membeberkan secara detail OTT di Probolinggo tersebut.
Namun, pihaknya berjanji akan segera mengumumkan kronologi serta konstruksi perkara terkait OTT di Probolinggo tersebut.
Partai NasDem Angkat Bicara
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Johnny G Plate mengatakan baru mendengar kabar tentang penangkapan Hasan Aminuddin melalui media.
Baca juga: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Ditangkap KPK
Baca juga: KPK Bawa Bupati Probolinggo dan Anggota DPR yang Terjaring OTT ke Jakarta Siang Ini
Hasan diketahui merupakan seorang kader NasDem, partai besutan Surya Paloh
Atas kejadian yang menimpa kadernya ini, Johnny merasa prihatin.
Johnny mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat berbicara langsung dengan yang bersangkutan.
Pihaknya meyakini, pelaksanaan penegakan hukum ini akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya baru mendengar dari media dan belum bisa berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Johnny, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Cerita Penjual Pecel di Probolinggo, Sumbangkan Uang Receh Hasil Menabung untuk Penanganan Covid-19
Bila Terbukti, Hasan Harus Mengundurkan Diri
Mengacu pada presumption of innocence, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang ketat.
Johnny menegaskan, bila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka pihak partainya akan tidak akan tinggal diam.
"Dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terkena masalah," kata Johnny.
Bahkan, yang bersangkutan terancam harus bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Partai NasDem.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Vincentius Jyestha Candraditya)