News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Sebanyak lebih kurang 1.400 peserta mengikuti SKB CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 yang dibagi dalam enam sesi selama dua hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebelum masuk ruang tes, yakni setiap peserta wajib cuci tangan, mengenakan masker dan pelindung wajah, diperiksa suhu tubuh, menjaga jarak aman dengan peserta lain, pakai sarung tangan, membersihkan tangan dengan handsanitizer, dan diperiksa metal detektor. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta SKD CPNS 2021 sebelum mengikuti ujian, mulai dari hasil negatif covid-19, hingga mengenai aturan pakaian dan alat tulis.

Seperti diketahui, pelaksanaan SKD CPNS Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN, akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Kemudian untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada 14 September 2021 (atau sesuai kesiapan instansi).

SKD CPNS 2021 ini digelar di tengah situasi pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya juga menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Sehubungan dengan itu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh peserta tes sebelum mengikuti ujian.

Baca juga: Solusi Bagi Peserta SKD CPNS 2021 Wilayah Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin Covid-19

Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen

Berikut Tribunnews rangkum apa saja yang perlu dipersiapkan oleh peserta tes SKD sebelum mengikuti ujian.

1. Dokumen

Ada beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa saat peserta melakukan ujian SKD.

Dokumen tersebut diantaranya KTP, Surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian serta kartu deklarasi sehat.

Jika ada permasalahan terhadap KTP maka bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Untuk hasil negatif Covid-19, bisa dengan pemeriksaan Swab PCR ataupun rapid test antigen.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Sedangkan untuk kartu ujian dan kartu deklarasi sehat bisa diunduh melalui portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

Baca juga: Prosedur Penjadwalan Ulang Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19

2. Kartu Vaksin untuk wilayah Jawa-Madura-Bali

Peserta tes yang berlokasi di Jawa-Madura-Bali (Jamali), wajib sudah melakukan vaksinasi covid-19, minimal dosis pertama.

Jika peserta tes adalah ibu hamil menyusui, mempunyai komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum bisa diberikan vaksin, maka diberi solusi lain.

Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

3. Masker

Peserta tes juga diwajibkan untuk menggunakan maskes tiga lapis (3ply) dan ditambah dengan maskes kain bagian luar (double masker).

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4. Pakaian

Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan mengenai aturan pakaian peserta tes SKD, yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

Namun demikian, setiap instansi juga akan mengatur lebih detail mengenai aturan pakaian saat ujian CPNS nanti.

Pada pelaksaan SKD sebelumnya, peserta pria diharuskan menggunakan kemeja putih polos berkerah dan celana kain warna hitam dan sepatu hitam.

Peserta wanita menggunakan kemerja putih lengan panjang, celana panjang kain/rok warna hitam, dan khusus yang berjilbab menggunakan warna hitam dan juga sepatu hitam.

Perlu diingat, tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Baca juga: SKD CPNS Kota Batam 2021, Peserta Tes Bisa Lakukan Rapid Test Antigen Gratis, Ini Ketentuannya

Baca juga: Persiapan SKD CPNS 2021, Ikuti Simulasi Tes dari BKN di Cat.bkn.go.id

5. Alat Tulis

Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperkenankan untuk membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen lain yang dipersyaratkan seperti KTP atau yang lain.

Tim Pelaksana CAT BKN akan menyediakan kertas buram sekali pakai dan jika peserta mempunyai keluhan kesehatan, maka wajib melapor pada panitia.

Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021. (YouTube BKN)

(Tribunnews.com/Tio)

Info CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini