Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/21).
Berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: Ombudsman RI Ingatkan Kapolri Tetap Objektif dalam Promosi Jabatan
Baca tanpa iklan