Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekolah-sekolah yang berada di sekitar Jakarta sudah menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM sejak Senin, (30/8 2021).
Namun PTM dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Siti Nadia Tarmizi
"Pembelajaran tatap muka kita tahu ini adalah salah satu alternatif. Bahwa untuk proses tatap muka prokes kita kembangkan, harus mengacu pada SKB 4 Menteri," ungkapnya pada Dialog Produktif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (31/8/2021).
Dalam SKB 4 Menteri terdapat aturan jika guru dan tenaga pendidik harus melakukan vaksinasi. Sehingga guru dan tenaga pendidik wajib divaksinasi. Sedangkan peserta didik, vaksin bukan syarat untuk pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI Sebut Vaksin Baru Diterima dari Produsen Sebanyak 35 Persen
Selain itu beberapa protokol kesehatan juga telah dibuat selama PTM berjalan. Di antaranya seperti jarak antar siswa dan waktu PTM yang maksimal hanya selama dua jam saja.
Kemudian dipastikan peserta didik membawa masker. Sekolah juga diharuskan menyediakan masker. Selama proses pembelajaran dipastikan siswa didik tidak berkerumun atau berkelompok selama di sekolah.
"Ini sudah diatur SKB 4 Menteri. Ini menjadi dasar sekolah tatap muka dan sekali lagi PTM ini adalah pilihan. Sehingga keputusan akhir ada di orangtua. Apakah orangtua mengizinkan anak mengikuti pembelajaran tatap muka," kata Nadia lagi.
Di sisi lain kata Nadia juga harus menyediakan wahana hybrd untuk peserta didik jika ada yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.