Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Aturan PPKM tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang terbit, Selasa (31/8/2021).
Dalam perpanjangan PPKM kali ini terdapat sejumlah daerah yang turun level dari level 4 ke level 3 dan dari Level 3 ke level 2.
Penurunan level tersebut menyusul membaiknya situasi Pandemi Covid-19.
Bahkan Kabupaten/kota di Jabar dan Banten kini menerapkan PPKM level 3 dan 2.
Tidak ada daerah di dua provinsi tersebut yang menerapkan PPKM Level 4.
Adapun daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali berikut dengan level PPKM-nya yakni:
1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 2:
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Level 3:
Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.