Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Salah satu tersangka teroris asal Indonesia yang jadi tahanan Amerika Serikat, Encep Nurjaman (58) atau Hambali mulai jalani gelar perkara.
Meski ia telah menjadi tahanan selama hampir 18 tahun, Hambali baru akan menjalani pra persidangan di sebuah pengadilan di dekat penjara Guantanamo, Kuba.
Untuk melakukan gelar perkara tersebut Hambali meminta ada pengacara perwakilan dari Indonesia.
Baca juga: Hambali Si Osama Bin Laden Asia Tenggara Disidangkan AS atau Dipulangkan ke Indonesia?
Pra persidangan berupa gelar perkara yang dikabarkan berlangsung selama lima jam.
Saat gelar perkara tersebut Hambali didampingi pengacara asing dan Malaysia.
Kabar adanya gelar perkara sebagai awal persidangan sudah sampai kepada keluarga di Cianjur.
Keluarga mendapat informasi babak baru dari kasus Encep Nurjaman bahwa pra persidangan yang digelar di pengadilan dekat Guantanamo tersebut digelar pada tanggal 30 Agustus.
Keluarga di Cianjur berharap yang terbaik untuk Hambali. Mereka hanya bisa menunggu informasi lebih lanjut mengenai jalannya pra persidangan tersebut.
"Dalam percakapan tatap muka terakhir melalui video yang difasilitasi ICRC, yang ke Jakarta adalah keponakannya, jadi kami tak mengetahui persis bagaimana situasi terakhir di sana," kata Kankan Abdul Kodir (42) adik dari Hambali, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Amerika Akan Sidangkan Hambali Cs Tiga Tersangka Bom Bali yang Ditahan di Guantánamo
Kankan mengatakan, ia menerima informasi pra persidangan tersebut dari beberapa rekan tim pengacara yang sempat berkomunikasi dengannya.
Kankan mengatakan, situasi pandemi covid-19 membuat pihak ICRC yang memfasilitasi komunikasi melalui video dari Jakarta ke Guantanamo dibatasi.
"Biasanya banyak, namun kali ini hanya dua orang saja yang terakhir keponakan," kata Kankan.
Kankan mengatakan, selama berkomunikasi, Hambali terlihat sehat dan hanya bertanya seputar keluarga.
Baca juga: Keluarga Siap Hadiri Pengadilan Militer Hambali, Kondisinya Mulai Sakit-sakitan
Hambali sangat sedih dan terpukul saat mendengar ibunya meninggal dunia di Cianjur.
Ia hanya mendoakan dari kejauhan. Begitu pula ketika kakak dan adiknya meninggal dunia.
Belakangan diketahui Hambali merupakan anak ke-11 dari 12 bersaudara. Empat saudaranya kini masih tinggal di Cianjur.
Kankan mengatakan, selama di Guantanamo Hambali sempat memesan buku menu masakan karena di sana ia rindu dengan masakan Indonesia.
"Jadi kegiatannya membaca buku dan memasak menu Indonesia," kata Kankan.
Kankan mengatakan, kakaknya juga sudah lancar dan menguasai lima bahasa di antaranya bahasa Spanyol, Meksiko, Inggris , dan Arab.
Kankan juga bangga terhadap kakaknya karena selama di Guantanamo banyak narapidana di sana yang mualaf dan memeluk agama Islam.
"Di sana ia termasuk imam besar, alhamdulilah banyak mualaf dan yang memeluk agama Islam," kata Kankan.
Kankan mengatakan, kakaknya tersebut sudah 18 tahun dipenjara di Guantanamo dan penjara rahasia lain.
Selama ini pihak keluarga setiap tiga bulan sekali selalu difasilitasi berkomunikasi.
"Akhir-akhir ini terasa dekat karena semua keluarga diberi kesempatan bergiliran untuk berkomunikasi dengan Hambali," ujar Kankan.
Kankan berharap yang terbaik saat ini dari kasus persidangan.
Ia melihat perilaku kalanya tersebut juga sudah baik melihat ia menjadi imam besar dan banyak mualaf yang memeluk agama Islam di Guantanamo.
"Kami mendoakan bebas dan ia bisa pulang ke Cianjur. Semua warga di sini siap menerima kehadirannya," kata Kankan.
Profil Hambali
Bagi Amerika Serikat sendiri Hambali disebut sebagai teroris berbahaya, tak heran setelah ditangkap di Thailand langsung dijebloskan ke penjara Guantanamo di Amerika Serikat .
Hambali diketahui sebagai mantan pemimpin militer Jamaah Islamiyah, sebuah organisasi berbasis Islam garis keras di Indonesia yang diduga kuat berhubungan dengan Al-Qaeda.
Hambali diduga kuat mempunyai peran penting dalam peristiwa berdarah Bom Bali 2002 yang menghancurkan Sari Club dan Paddy's Bar tanggal 12 Oktober 2002.
Peristiwa ini menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga negara Australia.
Tiga penggerak utama peristiwa berdarah tersebut, Amrozi dan Mukhlas bersaudara dan Imam Samudra telah dihukum mati di Nusakambangan pada bulan November 2008.
Ditangkap di Thailand
Hambali ditangkap di Thailand pada tanggal 11 Agustus 2003 dan ditahan di Yordania, lalu dipindahkan ke penjara milik Amerika Serikat di Kamp Tahanan Teluk Guantanamo, Kuba.
Setelah Hambali ditangkap, sang istri, Noralwizah ditahan di Malaysia.
Bulan Agustus 2009, pejabat senior Amerika Serikat menyatakan bahwa walaupun para ahli, analis intelijen dan pejabat pemerintah mereka mempunyai dugaan kuat bahwa Hambali terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002, keterlibatannya dalam peristiwa tersebut tidak dapat dibuktikan oleh jaksa militer karena kurangnya bukti.
Walaupun keterlibatannya tidak dapat dibuktikan, dinyatakan bahwa keterlibatan Hambali lainnya dalam rentetan peristiwa terorisme di kepulauan Indonesia akan hampir memastikan bahwa dia akan tetap ditahan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Hambali, Warga Cianjur Tahanan Penjara Guantanamo Jalani Pra Persidangan dan Kuasai 5 Bahasa