TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih terus disalurkan pemerintah kepada para pekerja dan buruh pada bulan September 2021.
Pekerja atau buruh yang sesuai kriteria akan mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan, dan disalurkan untuk dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.
Bantuan hanya diberikan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU.
Bantuan ditransfer melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Cek daftar penerima bantuan subsidi gaji dengan mengakses bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Dikutip dari setkab.go.id, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, per 29 Agustus 2021, BSU Tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta pekerja.
“Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara, berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara,” ucap Menaker, Minggu (29/08/2021).
Baca juga: Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT dari Kemdikbud Segera Cair September 2021, Simak Penjelasannya
Baca juga: Cek BLT UMKM September 2021 di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Berikut Cara Cairkan Dananya
Cara Cek Penerima BSU:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
2. Chat Whatsapp ke 081380070175