TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbagai level di Pulau Jawa-Bali.
PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali berlaku mulai Selasa (31/8/2021) hari ini hingga Senin, 6 September 2021.
Walau terus memperpanjang masa PPKM di Jawa-Bali, tapi ada beberapa daerah yang dinyatakan turun level.
Misalnya wilayah Solo Raya dan Malang Raya yang sebelumnya berada di level 4, kini turun menjadi level 3.
Baca juga: Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Gianyar
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Inilah Daftar Wilayah PPKM Level 2,3,dan 4
"Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya."
"Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Dengan demikian, aktivitas masyarakat yang berada di wilayah PPKM level 3 mengalami penyesuaian.
Beberapa di antaranya aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan.
Termasuk aktivitas di tempat makan, mulai dari warung, kafe, hingga restoran.
Hal ini termaktub di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Selengkapnya, inilah daftar wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali disertai dengan aturan untuk sekolah, pasar, hingga tempat makan:
Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu