Dia mengatakan ada beberapa pasal krusial dalam RUU PDP di antaranya kelalaian oleh pengelola data yang menyebabkan kebocoran harus dikenakan sanksi hukum tegas, dan kelemahan dalam sistem keamanan data individu juga harus dianggap sebagai kelalaian.
"Setiap pihak yang lalai yang dianggap tidak dapat melindungi data pribadi pengguna harus mendapatkan sanksi yang sangat besar dan denda hingga triliunan rupiah untuk menimbulkan efek jera dan kehati-hatian di masa depan," kata Amin.
“Isu penting lainnya adalah lembaga pengawas yang akan ditunjuk. Semestinya lembaga tersebut bersifat independen agar powerfull dan terbebas dari kepentingan,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan