News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbudristek Ubah BSNP Menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nadiem Makarim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan sejak 24 Agustus lalu.

Setelah membubarkan BSNP, Kemendikbudristek membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

"Terkait BSNP, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. Maka Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan," ujar Plt Karo BKHM Anang Ristanto melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Bubarkan BSNP

Anang menjelaskan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan akan memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.

"Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan," tutur Anang.

Menurut Anang, perubahan struktur ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Dirinya mengatakan KemenpanRB merekomendasikan agar struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.

Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Minta Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Gelar PTM Terbatas

Selain itu, perubahan struktur ini juga berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia yang mendorong terwujudnya organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Anang mengatakan perubahan ini Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian.

"Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek," tutur Anang.

Perubahan ini juga, menurut Anang, berdasarkan Pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemdikbudristek yang menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Baca juga: Cerita Haidar Bagir Tentang Semangat Nadiem Makarim dan Kemendikbud Ristek untuk Mencerdaskan Bangsa

"Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," kata Anang.

Saat ini, kata Anang, terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi.

Tiga badan tersebut, adalah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini