News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

LBH, ICW dan hingga Pukat UGM Kompak Minta Wakil Ketua KPK Mengundurkan Diri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli terlalu ringan.

Mengutip Tribunnews.com, Lili dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dengan hanya diberikan sanksi pemotongan gaji.

Baca juga: Buntut Tudingan Ivermectin, Moeldoko Laporkan ICW ke Polisi

Menurut Kurnia, sanksi yang diberikan yakni dengan hanya pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan tersebut, dianggap Kurnia tidak sebanding dengan perbuatan Lili.

Mengingat, Lili telah memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan keluarganya.

Untuk itu, Kurnia meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.

"Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif, sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK," kata Kurnia.

Tak hanya itu, ICW juga meminta agar Dewas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar ke pihak kepolisian.

PUKAT UGM: Jika Tak Mundur, Mungkin Pidana Jadi Solusi

Desakan agar Lili mundur dari jabatannya juga dilontarkan peneliti PUKAT UGM.

PUKAT UGM Turut Tanggapi Kasus Wakil Ketua KPK

Baca juga: ICW Harap Jokowi Segera Ambil Sikap Terkait Kisruh TWK Pegawai KPK

Hal tersebut diungkap oleh Zaenur Rohman melalui Kompas Tv Rabu (1/8/2021).

Menurut Zaenur, Lili selaku pimpinan KPK sudah tidak layak lagi menjabati posisinya.

"Bagi Pimpinan KPK yang telah dijatuhi hukuman berat, sudah tidak layak lagi menjabat di KPK," kata Zaenur.

Menurutnya, putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili, terlalu lembek.

Padahal pelanggaran yang dilakukan Lili dapat dikategorikan, sebagai pelanggaran pidana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini