TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah resmi mengangkat Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko menjadi pelaksana tugas Bupati Probolinggo.
Pengangkatan Timbul ini dilakukan lantaran Bupati non aktif, Puput Tantriana Sari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo.
Keputusan pengangkatan Plt Bupati Probolinggo dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (31/8/2021) sore.
Setelah dilantik, Timbul mengatakan akan menjalankan kepercayaan jabatan yang diberikan kepadanya dengan baik.
Baca juga: Paraf Sakti Suami Bupati Puput Tantriana dalam Kasus Suap Jabatan Kepala Desa di Probolinggo
"Baru saja saya menerima dan mengemban tugas dari Gubernur untuk Kabupaten Probolinggo. Mudah-mudahan kepercayaan ini bisa saya jalankan dengan baik di sisa waktu dari pemerintahan kami," kata Timbul dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/9/2021).
Timbul juga mengungkapkan ia akan bergerak cepat dalam mengerjakan agendanya yang harus diselesaikan sebagai Bupati Probolinggo.
"Kami harus lari kencang, ada beberapa agenda yang harus segera kita tuntaskan," tegasnya.
Tak akan bekerja sendiri, Timbul berjanji akan melakukan konsolidasi dengan Forkopimda Kabupaten Probolinggo dalam menjalankan tugas pemerintahannya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Puput Tantriana Ternyata Sering Mutasi ASN Probolinggo
Bupati Probolinggo dan Suami Ditahan di Rutan Berbeda
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR dari fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap ini. Namun, dari jumlah itu, baru lima tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, termasuk Puput dan Hasan.
Pasangan suami istri itu ditahan di rutan berbeda. Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.
Baca juga: Sebulan Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Puput Mutasi 18 Pejabat Penting di Probolinggo
"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.