TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan.
Hakim menilai Samin Tan tak terbukti menyuap Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim berpendapat bahwa pemberian Rp 5 miliar dari Samin Tan ke Eni Saragih adalah bentuk gratifikasi.
Sebab itu, sebagai pemberi gratifikasi, Samin Tan tidak bisa dipidana karena tidak diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Samin Tan merupakan salah satu buronan KPK. Komisi antikorupsi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Samin Tan, Crazy Rich yang Sempat Jadi DPO KPK Divonis Bebas, Melenggang Keluar dari Rutan
Berulang kali dipanggil tim penyidik, akan tetapi Samin Tan selalu mangkir. Barulah pada 17 April 2020, KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan.
Samin Tan kemudian berhasil ditangkap penyidik KPK setahun berselang, tepatnya pada 5 April 2021.
Tetapi, Samin Tan malah mendapat vonis bebas dari hakim. Meski saat ini kasusnya belum inkrah karena KPK langsung menyatakan kasasi.
Kondisi Samin Tan yang bebas itu berbanding terbalik dengan nasib penyidik KPK yang menangkapnya pada April lalu. Penyidik itu akan dipecat KPK pada 1 November 2021.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengunggah foto dalam akun Twitter pribadinya ketika Samin Tan tiba di Gedung Merah Putih KPK usai dicokok. Ada dua penyidik yang mengapitnya.
Mereka yaitu Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo Harahap. Dua penyidik tersebut terancam kena pecat KPK lantaran tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Samin Tan bebas, Yang nangkap buron...bebas tugas," cuit Giri di akun @girisuprapdiono, sebagaimana dikutip pada Rabu (1/9/2021).
Tweet Giri tersebut di-retweet oleh Yudi Purnomo Harahap.
Dalam cuitannya, Yudi tak habis pikir buronan yang ditangkapnya bakalan bebas.