News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Skrining Kesehatan Pakai Aplikasi PeduliLindungi Dimulai 7 September 2021, Ini Penjelasannya

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi akan dimulai pada Selasa (7/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan pemerintah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi akan dimulai pada Selasa (7/9/2021).

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu ke depan.

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," ujarnya di Graha BNPB, Selasa (31/8/2021), dikutip dari laman Covid19.go.id.

Baca juga: Di Amerika, 17 Persen Ibu Hamil dengan Gejala Parah Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit

Baca juga: LIB: Hasil Evaluasi Penerapan Prokes Covid-19 Tiga Pertandingan Awal Liga 1 Memuaskan

Aplikasi PeduliLindungi juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.

Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik, dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal memiliki dua buah shift kerja.

Kemudian, sebanyak 50 persen karyawan telah divaksinasi.

Selain itu, memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah PPKM Level 3 dan 2.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Baca juga: Sebanyak 2,6 Juta Lebih Vaksin Covid-19 Moderna di Jepang Ditangguhkan setelah Temuan Zat Asing

Baca juga: Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid-19, Upaya Berdamai dengan Keadaan

Disamping itu, terdapat poin pengaturan tambahan pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru. Di antaranya yakni:

Wilayah PPKM Level 4

1. Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00.

2. Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00.

3. Operasional pedagang kaki lima hingga pukul 21.00.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini