News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Rp 6,9 Miliar

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenag menyediakan bantuan senilai total Rp 6,9 miliar bagi masjid atau musala terdampak covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19.

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 6,9 miliar dengan rincian Rp 6,2 miliar untuk masjid dan Rp 700 juta untuk musala.

Nantinya setiap masjid yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 20 juta dan musala akan mendapatkan Rp 10 juta.

Dikutip dari kemenag.go.id, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Moh Agus Salim mengungkapkan, takmir dan pengurus masjid/musala dapat menggunakan bantuan operasional ini untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT dari Kemdikbud Segera Cair September 2021, Simak Penjelasannya

Baca juga: TNI Kirim Bantuan Generator Oksigen untuk RSUD Wamena

"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya."

"Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ujar Agus, Sabtu (28/8/2021).

Secara lengkap, petunjuk teknis penyalurkan bantuan ini telah dijelaskan dalam Kepdirjen nomor 574/2021.

Berdasarkan Kepdirjen tersebut, bantuan ini digunakan untuk:

1. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tanggan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan/multivitamin, dan sara lainnya terkait penanggulanangan dampak Covid-19 pada masjid dan musala.

2. Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi masjid dan musala.

3. Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan musala secara daring.

4. Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid dan musala.

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ia pun berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini