News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Masa Perpanjangan PPKM

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stasiun Semarang Tawang, Senin (9/8/21). Berikut ini syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah hingga 6 September 2021.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung penuh kebijakan tersebut dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

“Kami mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam penanganan Covid-19."

"Kami juga optimis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh pemerintah."

"Sehingga, harapannya masa the new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” ujarnya dalam keterangan di laman KAI, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Status PPKM di Tempat Kerja Turun ke Level 2, Apa Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

Baca juga: Ini Persyaratan Penerbangan di Bandara AP II Pada PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Hingga 6 September 2021

Adapun syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.

KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama.

Lalu, untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan PPKM di Jawa-Bali, Naik Pesawat Tidak Harus Tes PCR

Baca juga: Aturan Perjalanan PPKM Level 4: Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama

Syarat KA Jarak Jauh

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini