TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece memasuki babak baru.
Kuasa hukum nantinya akan segera membawa saksi-saksi yang dianggap dapat meringankan kepada Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Youtuber Muhammad Kece, Sandi Situngkir usai mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (1/9/2021).
"Perkaranya tadi kami diskusikan, kami tawarkan tadi dari kami ada saksi-saksi yang meringankan, termasuk ahli yang dari kami dari pihak tersangka," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Ia menyampaikan pihaknya akan membawa saksi dari ahli pidana, bahasa hingga tafsir agama untuk dapat meringankan hukuman Muhammad Kece.
"Ahli pidana, ahli bahasa, ahli tafsir agama, kami tawarkan perbandingan agama. Kami akan tawarkan kepada penyidik, penyidik akan mengatur jadwal untuk memeriksa mereka," ujarnya.
Rencananya, kata Sandi, saksi-saksi tersebut akan mulai dijadwalkan diperiksa pekan depan.
Hingga saat ini, penyidik masih tengah masih memeriksa saksi-saksi yang berasal dari Polri.
"Minggu depan karena yang sekarang ini polisi masih melengkapi saksi-saksi dari mereka. Dari pihak penyidik. Nanti minggu depan kami coba tawarkan diskusikan kapan mulai dilakukan pemeriksaan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni Diselesaikan Secara Restorative Justice
Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial. Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut. Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.