TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk mendapatkan Bantuan kuota data internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari pemerintah.
Pemerintah kembali memberikan Bantuan kuota data internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal sebagai bagian penanganan pandemi Covid-19.
Bantuan kuota data internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) akan mulai disalurkan September 2021, bulan ini.
Batas akhir untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang hingga tanggal 7 September 2021.
Baca juga: CARA Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial: PKH dan Bantuan Sembako, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Hal tersebut diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi @kemendikbud.ri pada Selasa (31/8/2021).
"#SahabatDikbud, batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai dengan 7 September 2021.
Bagi Bapak dan Ibu Kepala Satuan Pendidikan, jangan lupa untuk segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, segera unggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadata.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Kunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi resmi seputar Bantuan Kuota Data Internet.
#MerdekaBelajar
#BantuanKuota2021
#SerentakBergerak" tulis @kemendikbud.ri pada keterangan unggahannya.
Bantuan Kuota Data Internet
Bantuan kuota data internet akan diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Bantuan tersebut akan disalurkan pada September, Oktober dan November 2021 atau lebih tepatnya pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.