News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Mudah Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi, Siapkan NIK

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara cek dan unduh sertifikat vaksin Covid-19 di situs peduliLindungi.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek serta mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Sertifikat vaksin Covid-19 dan aplikasi PeduliLindungi akan sangat dibutuhkan masyarakat untuk berpergian atau menggunakan layanan umum.

Sertifikat vaksin bisa didapatkan jika masyarakat sudah melakukan vaksinasi dosis pertama maupun kedua.

Untuk mendapatkan sertifikat vaksin, masyarakat dapat langsung mengunduh melalui laman pedulilindungi.id dan dari aplikasi PeduliLindungi.

Sebelum mengunduh sertifikat vaksin Covid-19, Anda perlu membuat akun PeduliLindungi terlebih dahulu.

Baca juga: Kemenkes: Total 140 Juta Dosis Vaksin Telah Didistribusikan ke Daerah

Baca juga: Vaksinasi RI Capai 100 Juta Suntikan, Protokol Kesehatan Harus Tetap Maksimal

Cara Cek Status Vaksinasi

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Masukan Nama Lengkap dan NIK;

3. Klik centang pada kode verifikasi dan pilih 'Periksa';

4. Nantinya, akan ada keterangan nama dan NIK yang terdaftar.

Kemudian, muncul keterangan jika sudah divaksin, misalnya 'Sudah Vaksin Pertama'.

Cara Membuat Akun PeduliLindungi

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);

3. Lalu Klik "Buat Akun" untuk mendaftar;

4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;

5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;

6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.

Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Situs PeduliLindungi

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Klik Login;

3. Masukkan Nomor HP;

4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;

5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;

6. Klik Sertifikat Vaksinasi;

7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

8. Untuk men-download, Klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat SMS Pemberitahuan 1199

Berikut ini cara download sertifikat vaksinasi melalui SMS PeduliLindungi, dikutip dari akun Instagram @dkijakarta:

1. Bila Anda menerima pesan dari PeduliLindungi bernomor 1199, segera buka pesan tersebut.

Pesan berisi sertifikat vaksinasi yang diberikan melalui tautan.

2. Jika ingin mengunduh, Klik tautan yang dikirimkan.

3. Maka muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format .png

4. Lalu, Anda bisa mengunduh sertifikat vaksinasi.

Baca juga: Update Vaksinasi Covid-19: Lebih dari 64 Juta Warga Indonesia Sudah Disuntik Vaksin

Baca juga: Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi, Beserta Cara Downloadnya

Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

1. Unduh dan instal aplikasi Pedulilindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin.

Cara Menyampaikan Kendala Sertifikat Vaksin Covid-19

Berikut ini cara menyampaikan kendala terkait sertifikat vaksin yang belum muncul atau data tidak sesuai, dikutip dari Instagram @kemenkes_ri:

1. Kirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

2. Sampaikan kendala dengan format mengirim email sesuai ketentuan berikut.

Format Email:

- Nama Lengkap

- NIK KTP

- Tempat Tanggal Lahir

- Nomor Handphone

Jangan lupa untuk lampirkan foto dan kartu vaksinasi.

Supaya dapat langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini