TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Adapun batas tarifnya dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu, batas tarif Rapid Test Antigen untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000 untuk pulau Jawa dan Bali."
"Serta sebesar Rp.109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (1/9/2021), seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga: WHO Pantau Varian Virus Corona Baru Bernama Mu yang Disebut Berisiko Kebal terhadap Vaksin
Baca juga: Tak Ada Pasien Covid-19, Rusun Nagrak dan Pasar Rumput Ditutup Sementara
Abdul Kadir menekankan, penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.
Sehingga, kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegasnya.
Dengan berlakunya harga baru ini, pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Kemudian, akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.
Baca juga: Penyakit Misterius Mirip Covid-19 Muncul di India, Puluhan Anak Jadi Korban
Baca juga: Kemenkes: Baru 5,3 Juta Lansia yang Terima Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
Acuan Penetapan Tarif
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Dr Faisal, SE, MSi menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.
Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.
“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” kata dia.
Baca juga: Ketua DPD RI Apresiasi Kreativitas Anak Muda Jatim Hadapi Covid-19
Baca juga: Wanita di Florida Dirawat di RS karena Covid-19, Begitu Pulang Lihat Suaminya Sudah Meninggal
Diketahui, Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) merupakan satu di antara cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu, yang mana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.
Sehingga, pemeriksaan RDT-Ag dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria.
Selain itu, bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri.
Tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
(Tribunnews.com/Nuryanti)