News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Saiful Mujani

Mahfud MD Tanggapi Laporan Dugaan Makar terhadap Saiful Mujani, Berharap Polri Profesional

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK SAIFUL MUJANI - Pakar Hukum Tata Negara yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026). Mahfud MD menyampaikan pandangan dan harapannya terkait laporan ke polisi terhadap Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah  Saiful Mujani saat ini tengah menghadapi sejumlah laporan polisi dari beberapa pihak terkait dugaan makar dan penghasutan.

Di antaranya, laporan dugaan narasi makar dan penghasutan publik dilayangkan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Rocky Gerung Soal Kasus Saiful Mujani: Akademisi Bebas Bicara, Tugas Negara Menghormati

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain itu, Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy juga melaporkan Saiful ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum pada Jumat (10/4/2026) lalu.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Tata Negara yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD berharap kepolisian profesional dalam menangani perkara itu.

Ia menjelaskan profesional yang dimaksudnya berarti Polri memiliki kewajiban hukum untuk menampung semua laporan.

 

 

"Tetapi tidak ada kewajiban bagi Bareskrim untuk menindaklanjuti dalam proses hukum pro justitia untuk semua laporan," ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).

"Jadi kalau ada laporan ditampung lalu dipelajari, lalu dicari unsur-unsur pidananya. Kalau ada unsur deliknya baru gelar perkara kan. Baru dari gelar perkara itu nanti bisa diproses kalau cukup," lanjut dia.

Menurut Mahfud, tidak ada unsur makar dalam pernyataan Saiful yang menjadi polemik terkait dugaan upaya makar.

Dia menjelaskan ada tiga macam makar.

Pertama, makar terhadap fisik yang diatur dalam pasal 191 KUHP baru.

Makar terhadap fisik adalah menyerang Presiden dan atau Wakil Presiden secara fisik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini