News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Saiful Mujani

YLBHI Kecam Kriminalisasi Terhadap Saiful Mujani, Ancaman Serius Bagi Demokrasi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS DUGAAN PENGHASUTAN - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam laporan dugaan penghasutan yang menjerat Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Prof Saiful Mujani yang dinilai kriminalisasi. Hal itu disampaikan Isnur saat mendampingi Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). (Tribunnews/Reynas)

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam laporan dugaan penghasutan yang menjerat Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Prof Saiful Mujani.

Menurutnya, pelaporan pidana terhadap tokoh-tokoh yang menyampaikan kritik berpotensi mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Isnur saat mendampingi Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

"Pelaporan dan kriminalisasi merupakan ancaman serius bagi demokrasi, ini cara yang sering dipakai untuk membungkam suara kritis, baik dari kampus, mahasiswa, jurnalis, petani, buruh maupun masyarakat sipil lainnya," kata Isnur.

Dia memandang kriminalisasi kini kerap digunakan sebagai instrumen yang dianggap sah untuk menekan kritik di ruang publik.

"Zaman dulu mungkin, zaman dulu mungkin orang dibungkam tapi sekarang kriminalisasi menjadi alat yang seolah-olah legal," ujarnya.

Karena itu, YLBHI bersama sejumlah pengacara dan aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi memutuskan memberikan pendampingan hukum kepada Saiful Mujani.

Baca juga: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo, Todung: Hak Kebebasan Berpendapat

 

Isnur mengapresiasi langkah Saiful yang tetap memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

Namun demikian, ia menilai perkara tersebut tidak laik dilanjutkan karena pernyataan yang disampaikan Saiful merupakan bagian dari hak berekspresi yang dilindungi undang-undang.

"Apa yang disampaikan Pak Saiful adalah pendapat, opini, dan ekspresi yang dijamin undang-undang. Tidak ada tindak pidana di situ," tegasnya.

Isnur juga mempertanyakan dasar dugaan penghasutan yang digunakan dalam laporan tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pihak yang dapat menunjukkan adanya tindakan nyata yang muncul akibat pernyataan Saiful.

"Siapa yang terhasut? Apa akibatnya? Tidak ada. Karena itu tidak ada dasar untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini