Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer mengatakan saksi-saksi yang diperiksa mayoritasnya merupakan pejabat perusahaan sekuritas.
"Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi Asabri," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Ia menuturkan saksi-saksi itu diperiksa untuk menggali keterangan yang diketahuinya dalam kasus korupsi Asabri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," tukasnya.
Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri, Kali Ini Pejabat Perusahaan Swasta
Adapun daftar 13 saksi yang diperiksa, sebagai berikut:
1. LM selaku Direktur PT. Victoria Manajemen Investasi (Senior Head Marketing PT. Millenium Capital Management)
2. C selaku Sales Ciptadana Sekuritas
3. RL selaku Tim Saham Terdakwa Benny Tjokrosaputro
4. MM selaku pihak swasta
5. GH selaku Direktur PT. Kiwoon Sekuritas Indonesia
6. YL selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mega Capital Sekuritas
7. WS selaku Sales Equity di OCBC Sekuritas Indonesia
8. H selaku Direktur Utama PT. Mahkota Properti Indo Senayan, Tbk
9. HZ selaku Marketing PT. Recapital Avisors
10. AW selaku Direktur Indo Premier Sekuritas
11. LS selaku Direktur Operasional Kepala Bagian Operasional PT. Yuanta Sekuritas Indonesia
12. SZ selaku Direktur Bahana Sekuritas
13. TA selaku Fund Manager PT. Asia Raya Kapital periode Agustus 2014-Maret 2017