News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Tegas Menolak Amandemen UUD 1945 dan Jabatan Presiden 3 Periode, Sebut Tak Mau Disalahkan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Senin (30/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo kembali mengadakan pertemuan dengan petinggi partai politik di Istana Kepresidenan pada Rabu (1/9/2021).

Namun untuk kali ini Jokowi bertemu dengan para petinggi parpol koalisi dari non parlemen.

Di antara yang hadir ada PSI, PKPI, Perindo, Hanura, serta PBB.

Dalam kesempatan tersebut Jokowi sempat menyinggung soal amandemen UUD 1945 yang belakangan dikabarkan akan dilakukan Jokowi demi bisa menjabat presiden selama tiga periode.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Amandemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa

Sekjen PBB, Affriansyah Ferry Noor, menyebut Jokowi dengan tegas menolak untuk melakukan amandemen UUD 1945, baik secara terbuka maupun terbatas.

Menurut Ferry, alasan penolakan Jokowi ini lantaran tidak mau disalahkan seolah-olah ia ingin menjabat presiden selama tiga periode.

"Soal amandemen ini beliau menjawab, saya atau pemerintah tidak akan melakukan amandemen, baik terbuka maupun terbatas. Saya tidak mau disalahkan seolah-olah saya mau 3 periode, atau diperpanjang," kata Ferry dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/9/2021).

Lebih lanjut Ferry menuturkan Jokowi mempersilahkan jika pihak MPR ingin mengajukan amandemen UUD 1945.

Baca juga: Pimpinan MPR: Amandemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa

Namun Jokowi menekankan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam amandemen UUD 1945 tersebut.

"Beliau mengatakan 'kalau saya yang mengajukan, ya repot. Kalau pihak MPR atau senayan sana mau mengajukan ya silahkan saja. Saya tidak terlibat hal ini,'" tambah Ferry.

Diketahui sebelumnya, wacana amandemen terbatas ini diungkap oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI jelang peringatan HUT RI ke-76, Senin (16/8/2021).

Baca juga: PD Sebut Tak Ada Urgensi Amandemen UUD 45: Konstitusi saat Ini Sudah Tepat

Sikap Parpol Koalisi Non-Parlemen Terkait Wacana Amandemen Terbatas

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, beberapa partai politik koalisi non-parlemen memiliki pandangan yang berbeda mengenai wacana amandemen terbatas UUD 1945.

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor mengatakan partainya menyetujui wacana amandemen terbatas untuk diwujudkan nantinya.

Dia beralasan pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 perlu dilakukan evaluasi, mengingat sudah 23 tahun tak ada perubahan.

"PBB sendiri karena tidak ada di pusat, maka setuju jika ada amandemen terbatas dan Undang-Undang produk reformasi yang sudah hampir 23 tahun ini (memang) ada pasal-pasal yang perlu dievaluasi," kata Ferry, ketika dihubungi Tribunnetwork, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Haedar Nashir: Jangan Sampai Di Balik Gagasan Amandemen Menguat Kepentingan Pragmatis

Hanya saja, kata Ferry, persetujuan PBB lebih kepada perlunya pencantuman Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat amendemen UUD 1945.

Ferry mengatakan pihaknya tak menyebut persetujuan perihal wacana perpanjangan masa jabatan presiden. "(Persetujuan kami) tidak termasuk wacana perpanjangan masa jabatan," katanya.

Sementara itu, Sekjen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Gede Pasek Suardika menilai posisi partainya sampai saat ini masih mencermati kemana arah dinamika amandemen UUD 1945.

Bagi Hanura, amandemen dapat dimaklumi jika dilakukan demi penguatan dan memperjelas posisi lembaga DPD RI.

"Saya kira (jika itu alasannya) masih bisa dimaklumi. Begitu juga soal perlunya semacam GBHN atau PPHN untuk memastikan pembangunan berkelanjutan itu masih bisa dipahami," kata Gede Pasek Suardika.

Baca juga: Soal Amandemen UUD 1945, PDIP: Slowing Down

Akan tetapi, perihal wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan jabatan presiden menjadi tiga periode menurut dia masih perlu dilakukan kajian secara mendalam untuk melihat urgensi wacana itu.

"Khusus soal perpanjangan dan penambahan kekuasaan masih perlu kajian yang lebih komprehensif dan mendalam. Perlu ada kajian jangka panjang untuk memastikan manfaat dan efektivitasnya bagi tercapainya cita-cita bangsa dan negara Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Sekjen Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengatakan pihaknya tak berbelit-belit dan sudah bulat mendukung keputusan Presiden Jokowi yang menolak wacana tersebut.

Perindo disebut Ahmad sangat mendukung keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. "Perindo sangat mendukung sikap presiden," kata Ahmad.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Vincentius Jyestha Candraditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini