TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara soroti mekanisme internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami pegawai MS.
Hal itu lantaran pihaknya menduga ada pembiaran dari pihak KPI, melihat kasus ini dialami korban MS beberapa tahun lalu.
Apalagi, pegawai MS sempat mengadukan kasus ini ke Komnas HAM di tahun 2017.
Baca juga: Komnas HAM Jadwal Ulang Pertemuan Dengan Korban Perundungan dan Pelecehan di KPI Hari Ini
Untuk itu, kini Komnas HAM akan menggali informasi terkait bagaimana kebijakan KPI dalam menindaktegas kasus semacam ini.
"Itu yang menjadi materi penyelidikan kami. Apakah memang KPI tidak melakukan sesuatu atau apa mekanisme internal mereka dalam menangani kasus yang ada."
"Kedua, bagaimana kebijakan-kebijakannya? apakah memang KPI memiliki SOP atau tidak dalam penanganan kasus-kasus seperti ini?"
"Kalau pun ada bagaimana mekanismenya?" jelas Beka dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (3/9/2021).
Beka mengatakan pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan dalam mekanis internal KPI sejauh ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Pegawai KPI, Komnas HAM akan Komunikasi Dengan LPSK
Namun, lanjut Beka, penggalian informasi dan keterangan dari beberapa pihak terkait terus dilakukan.
"Kami mulai menggali keterangan dan informasi, berkomunikasi juga dengan Komisioner KPI untuk memastikan bagaimana sikap dan langkah penanganan kasus yang ada," imbuh dia.
Di samping itu, Beka juga menyoroti soal pembuktian kasus pelecehan seksual tidak lah mudah.
Menurutnya, dalam menyelidik kasus ini, kenyamanan korban MS perlu dijaga dan diprioritaskan.
"Pembuktian kekerasan seksual tidak lah mudah, karena soal waktu, trauma dan juga bukti-bukti fisik karena situasinya sudah lama."
"Saya yakin ini peristiwa ada, tapi kemudian proses pembuktiannya ke hukumnya butuh kehati-hatian dalam soal pembuktian dan soal trauma."
"Jangan sampai kemudian korban trauma lagi dengan proses yang ada, sehingga merasa keadilan lebih jauh," kata Beka.
Diketahui, terkuaknya kasus ini berawal dari pesan terbuka pegawai KPI Pusat berinisial MS menjadi korban perundungan (bullying) dan pelecehan seksual yang viral di media sosial.
Dugaan pelecehan seksual ini dialami pegawai MS sejak tahun 2012 silam.
Ironisnya, korban dan tujuh terduga pelaku pelecehan seksual ini sama-sama rekan kerja pria.
Kasus tersebut kini masih terus dilakukan penyelidikan oleh kepolisian bersama KPI sendiri.
Sementara itu, dari pihak korban, Penasehat Hukum pegawai MS, Muhammad Mu'alimin mengapresiasi langkah cepat KPI Pusat terhadap kasus yang dialami kliennya ini.
"Alhamdulillah saudara MS sudah melaporkan secara resmi kasus ini ke Polres Jakarta Pusat dengan didampingi Komisioner KPI Bu Nuning Rodiyah bersama petugas kepolisian," ucap Mu'alimin, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (2/9/2021).
Lebih lanjut, Mu'alimin meminta para terduga pelaku dapat dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca juga: Pegawai KPI Terduga Korban Pelecehan Seksual Buat Laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat
Dikatakannya, dari awal kasus ini terkuak di publik, MS tak ada niatan menyelesaikan konflik ini secara kekeluargaan.
"Kami tegaskan kami dari awal ketika mem-publish kasus ini, tidak ada sedikit pun niatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan."
"Jadi ketika tadi malam, laporan secara resmi dibawa ke Polres Jakarta Pusat, maka detik itu juga pelaku dihukum sebagaimana tingkat perbuatan kejahatan mereka," tegas Mu'alimin.
Selain itu, Mu'alimin juga membeberkan kondisi klien MS saat ini.
Setelah kasus ini viral, MS merasa cukup tertekan, bahkan keluarga kliennya juga ikut terkejut.
"Viralnya berita ini, membuat korban cukup kaget dan tertekan."
"Keluarganya juga lebih kaget karena korban ini dikenal diam-diam."
"Tapi tiba-tiba banyak diberitakan media gara-gara tulisannya," ujar dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)