TRIBUNNEWS.COM - Beberapa bantuan sosial dicairkan untuk menjaga daya beli masyarakat sejak berlakunya PPKM mulai Juli 2021.
Masing-masing bantuan tentunya memiliki syarat dan besaran dana yang berbeda.
Target penerima juga terdiri dari berbagai kalangan.
Baca juga: Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre Melalui Eform BRI, Ini Panduannya
Baca juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal dari Kemdikbudristek
1. BLT UMKM
Saat ini, penyaluran BLT UMKM telah memasuki tahap 2 dan dengan jumlah penerima sebanyak 3 juta orang.
Artinya bagi Anda yang sudah pernah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta baik pada tahap 1 maupun tahun sebelumnya, tidak akan bisa mendapatkannya lagi.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji
BSU ini berupa nominal uang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Hingga berita ini dirilis, pencairan subsdi gaji telah memasuki tahap 4.
3. Diskon Listrik dari PLN
Diskon listrik diberikan untuk pelanggan 450VA dan 900VA dengan sasaran 32,6 juta pelanggan.
Sebelumnya, diskon listrik ini berlaku hingga September 2021 namun kini diperpanjang hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Baca juga: Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK