News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat NPWP Secara Online maupun Offline, serta Manfaat yang Akan Didapatkan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mendapatkan NPWP, Bisa Dikirim via Email

TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana transaksi dan administrasi terkait urusan perpajakan.

Dikutip dari Indonesia.go.id, berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.

Kode unik pada NPWP tersebut yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak yang lain. 

yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak yang lain.

Lalu, bagaimana cara membuat NPWP?

Terdapat dua cara membuat NPWP.

Yakni dengan pendaftaran online maupun langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau offline.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Membuat NPWP Secara Online, Akses ereg.pajak.go.id

Baca juga: Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Kartu NPWP (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Masih dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara membuat NPWP secara online maupun offline:

Cara membuat NPWP online:

- Buka laman ereg.pajak.go.id.

- Pilih menu daftar.

- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password baru.

- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini