TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih terus menjalankan program vaksinasi Covid-19 guna mencegah penularan virus corona.
Setelah mendapatkankan dosis vaksin, Anda akan menerima sertifikat vaksin Covid-19 yang dapat digunakan sebagai akses masuk ke beberapa tempat maupun sebagai syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan sejumlah negara yang penduduknya sudah divaksinasi lebih dari 60 persen, masih mengalami gelombang lonjakan kasus Covid-19 akibat masyarakatnya tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat Indonesia segera mendaftar vaksin dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Unduh Sertifikat Vaksinasi di pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 1199, Simak Cara Scan QR Code
Baca juga: 2,7 Warga DKI Jakarta Belum Divaksin, Pemuda NasDem Dirikan Sentra Vaksinasi
"Kita harus bersama-sama menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (30/8/2021), dikutip dari Covid19.go.id.
Cara daftar vaksin Covid-19 tergolong mudah, karena dapat dilakukan secara online.
1. Cara Daftar Vaksin di PeduliLindungi
Masyarakat terlebih dulu membuat akun Peduli Lindungi, berikut caranya:
1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;
2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);
3. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;
5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;
6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.