TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih terus disalurkan kepada para pekerja dan buruh pada tahun 2021.
Setiap pekerja atau buruh mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan, dan diberikan untuk dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU tahap I dan tahap II sudah cair, sementara BSU tahap III, IV, dan V saat ini sedang dalam proses pencairan.
BLT subsidi gaji hanya sisalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Segera cek penerima bantuan subsidi gaji melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Lalu bagaimana jika pekerja yang sesuai kriteria tidak terdaftar?
Bagi pekerja yang tidak terdaftar, tapi sudah sesuai kriteria, coba lakukan diskusi dengan pihak perusahaan terkait agar dapat diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021.
Baca juga: Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre di BRI, Akses eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre di BRI, Akses eform.bri.co.id/bpum
Cara cek penerima BLT Subsidi Gaji:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan