TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 saat ini sudah dimulai.
Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Peserta SKD diharuskan untuk mencapai ambang batas nilai yang telah ditentukan agar bisa lolos ke tahap seleksi selanjutnya.
Baca juga: Tata Tertib dan Hal yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS 2021
Baca juga: Ini Materi Soal SKD CPNS 2021 Lengkap: TWK, TIU dan TKP
Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.
Untuk formasi lainnya, hanya ditetapkan dari skor soal TIU dan juga jumlah nilai SKD.
Berikut Passing Grade SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: 85