News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernyataan KPI soal Saipul Jamil: TV Diminta Tak Lakukan Glorifikasi yang Munculkan Kesan Merayakan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberikan pernyataan resmi soal pro-kontra bebasnya artis Saipul Jamil yang dinilai terlalu dirayakan.

KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyebut permintaan ini merespons sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ungkap Mulyo, Senin (6/9/2021) dikutip dari laman KPI.

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.

Saipul Jamil disambut keluarga dan kerabat keluar dari LP Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Saipul Jamil bebas murni setelah menjalani hukuman pidana penjara terkait kasus pencabulan dan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Pakar Psikologi Nilai Saipul Jamil Tak Tepat Disebut Pedofilia: Bisa Jadi Homoseksual Fakultatif

Seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan artis atau publik figur.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo. 

Soal Hak Saipul Jamil

Mulyo dalam keterangannya juga mengatakan hak individu memang tidak boleh dibatasi.

Akan tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan, termasuk kenyamanan masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Baca juga: Diboikot Tampil di Tv, Saipul Jamil Yakin Tak Hambat Karirnya, Ucap Istigfar Lalu Lanjutkan Hidup

Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS. 

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tandasnya.

Diketahui, Saipul Jamil diundang sejumlah program TV pascabebas dari penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini