TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining dalam menjalankan kegiatan di sejumlah sektor mulai Selasa (7/9/2021).
Masyarakat yang akan melakukan kegiatan harus melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi dengan scan QR Code yang ada di tempat tersebut.
Setelah scan barcode, nantinya akan diketahui status vaksinasi dan riwayat Covid-19 seseorang.
Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan dalam menerapkan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), dan lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," ujarnya, Selasa (31/8/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: PeduliLindungi Bakal Diperluas Tak Cuma Masuk Mal Tapi Juga Angkringan di Yogyakarta
Sejumlah sektor nantinya akan diterapkan skrining PeduliLindungi.
Di antaranya pendidikan, olahraga, mall, seni budaya, dan lainnya.
Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang, serta beberapa sektor esensial.
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan scan QR Code?
Berikut cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.
2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.
3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.