Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) MS, berharap para terduga pelaku yang melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadap dirinya segera ditetapkan menjadi tersangka.
Diketahui dalam perkara ini setidaknya ada 5 orang terduga pelaku yang merupakan pegawai KPI yang tengah menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat.
Anggota kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean mengatakan kliennya meminta pihak kepolisian untuk segera menjadikan kelimanya sebagai tersangka perbuatan tidak senonoh itu.
“Untuk para pelaku permintaan klien kami adalah diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan agar mendapatkan keadilan,” kata Rony kepada awak media di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Baca juga: UPDATE Dugaan Pelecehan di KPI: MS Kecewa Pelaku Tak Kunjung Diberi Sanksi hingga Jalani Tes Psikis
Permintaan MS itu sendiri kata Rony, guna menjawab rasa keadilan untuk MS.
Terlebih kata dia, dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan ini jika berdasar pengakuan MS telah terjadi sejak 2012 silam.
“Karena apa? Sudah lama yang dialami MS, baru hari ini adalah puncaknya. Dia (MS) tidak tahan lagi mengalami perundungan dan pelecehan seksual," ucap Rony.
"Jadi harapan terbesar sekali lagi kami sampaikan adalah pelaku dijerat sesuai hukum dengan seadil adilnya,” sambungnya.
Tak hanya kepada pihak kepolisian, pihaknya juga kata Rony mendesak KPI sebagai lembaga yang menaungi para terduga pelaku dan terduga korban untuk turut terlibat dalam menyelesaikan perkara ini.
Hal itu dirasa penting agar perkara ini menjadi jelas dan dapat segera menetapkan bahkan menahan terduga pelaku.
"Kami sangat berharap KPI untuk terlibat atau ikut campur dalam penyelesaian perkara agar tersangka dapat segera ditetapkan sebagai tersangka atau segera ditahan," kata Rony.
Tak hanya itu, MS juga kata dia merasa kecewa kepada KPI dalam menyikapi perkara ini.
Rony mengatakan kalau KPI belum juga memberikan sanksi kepada para terduga pelaku.
"Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi," ucapnya.
Rony lantas menjelaskan sikap KPI saat insiden ini terjadi pada beberapa tahun lalu.
Dimana saat itu MS melapor kepada para pimpinan KPI namun hanya disikapi dengan pemindahan ruang kerja.
Padahal kata Rony, keputusan pemindahan ruang kerja itu tidak menyelesaikan perundungan yang dialami oleh MS.
"Hanya pemindahan ruang kerja dan itu tidak menyelesaikan bagi beliau. Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Rony juga meminta kepada KPI apabila kliennya dipanggil untuk diperiksa secara internal, pihaknya menyarankan agar MS didampingi.
Sebab kata Rony, saat ini seluruh proses terkait dengan dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat ini sudah masuk dalam ranah hukum.
Hanya saja kata dia, KPI belum memberikan respon terkait permintaan dari pihaknya tersebut.
"Kemarin ada undangan terhadap korban akan tetapi kami minta didampingi kuasa hukum karena (kasus) ini sudah masuk proses hukum, tapi kami belum menerima jawaban dari KPI bersedia atau tidak didampingi kuasa hukum untuk bertemu dengan pihak KPI atas pihak beliau. Kami menghargai bahwa ini akan berjalan dengan proses hukum," ucapnya.
Diketahui, polisi membeberkan bahwa ada lima orang terlapor dalam kasus tindakan perundungan dan pelecehan seksual ke MSA.
Lima orang terlapor itu telah dikantongi identitasnya dan saat ini tengah didalami oleh penyidik.
Kelima terlapor adalah RM, FP, RE, EO, dan CL. Kelima orang itu diduga berperan dalam melakukan tindakan pelecehan kepada korban.
Yusri juga menjelaskan perkembangan kasus tersebut telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dan korban telah membuat laporan tersebut pada Rabu (1/9) malam.
Korban MSA juga telah dimintai keterangan sebagai pelapor kemarin.
"Informasinya laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari pelapor. Nanti untuk ke penyidikan kami akan mengklarifikasi, termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan," tutup Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan dari pelapor, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan para terduga pelaku, akan dipersangkakan dengan beberapa pasal.
Para terlapor dikenakan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.