TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi bernama Oktavia Dita Sari.
Oktavia diketahui merupakan ajudan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Oktavia diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019 yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM).
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Senin (6/9), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Oktavia Dita Sari (ajudan pimpinan KPK) untuk tersangka YM dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9).
Baca juga: Tim Penyidik KPK Segera Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar
Pada kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial (MSA) dan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka.
Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp200 juta agar mendudukkan satu kandidat menjadi sekda.
Dalam konstruksi perkara,Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, awalnya pada Juni 2019, Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai satu di antara pelamar seleksi.
"Selanjutnya setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).
Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Ditahan KPK, Gubernur Ganjar Segera Kunjungi Banjarnegara
Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Syahrial.
Hal itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon Syahrial.
Wali kota Tanjungbalai itu pun menyetujuinya.
"Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA," kata Karyoto.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin
Setelah proses itu terlaksana, Sajali Lubis atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmadi untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta.
Yusmadi langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan.
"Dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," ucap Karyoto. (ilham/tribunnetwork/cep)