TRIBUNNEWS.COM - Beberapa bantuan sosial dicairkan untuk menjaga daya beli masyarakat sejak berlakunya PPKM mulai Juli 2021.
Masing-masing bantuan tentunya memiliki target penerima dan besaran dana yang berbeda.
Seperti contohnya bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak pandemi.
Bantuan tersebut khusus ditujukan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 juta yang memenuhi syarat.
Berikut daftar bantuan yang masih cair di bulan September 2021.
Baca juga: DAFTAR Wilayah PPKM Jawa-Bali Periode 7-13 September: Level 4 Menjadi 11 Kota/Kabupaten
Baca juga: Bisa Dicairkan Tanpa Antre, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji
Hingga berita ini dirilis, pencairan subsdi gaji telah memasuki tahap 4.
Aturan terkait penyaluran BSU Gaji ini diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.
2. Diskon Listrik dari PLN
Sebelumnya, diskon listrik ini berlaku hingga September 2021 namun kini diperpanjang hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Baca juga: Diskon Listrik PLN September Masih Bisa Didapatkan, Ini Cara Cek Stimulus hingga 50%
3. BLT UMKM
Saat ini, penyaluran BLT UMKM telah memasuki tahap 2 dan dengan jumlah penerima sebanyak 3 juta orang.
Artinya bagi Anda yang sudah pernah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta baik pada tahap 1 maupun tahun sebelumnya, tidak akan bisa mendapatkannya lagi.
4. Bantuan Kuota Internet Gratis
Kuota internet gratis dari Kemdikbudristek ini akan cair pada 11 hingga 15 September 2021.
Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun.
Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik Paud-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.
5. Bantuan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa
Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.
Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.
Bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta.
Apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar. Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain.
6. Bantuan PKH
PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah.
Bantuan berupa uang tunai dan sembako.
Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.
Mengutip Kompas.com, Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.
Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.
Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.
Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.
(Tribunnews.com/Widya, Sri Juliati, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)