News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

DAFTAR Terbaru Kabupaten/Kota PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu ruas jalan di Kota Pematangsiantar di Jalan Ahmad Yani disekat pada Kamis (12/8/2021). Kota Pematangsiantar masuk wilayah PPKM Level 4.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Pada Senin (6/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Dilansir Tribunnews, Luhut menginformasikan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota berstatus Level 4 per 5 September 2021.

Ia mengatakan, dari 25 kabupaten/kota Level 4, kini menjadi 11 kabupaten/kota.

Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun menjadi Level 3.

Lalu, saat ini ada 43 kabupaten/kota yang berstatus Level 2.

Sementara itu, untuk wilayah Bali diperkirkan masih harus membutuhkan waktu seminggu lagi agar turun menjadi Level 3.

Pasalnya, angka perawatan di rumah sakit di wilayah Bali masih tinggi.

Diketahui, ketentuan penetapan status level setiap daerah tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian turun langsung memonitor penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (2/9/2021). (Puspen Kemendagri)

Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan secara rinci kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk kategori level 4, 3, dan 2.

Baca juga: Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali 7-20 September 2021: Mall Bisa Beroperasi 50 Persen

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali, Level 4 Ada 11 Wilayah

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Kunjungi Mal di Wilayah Level 3 Jawa-Bali: Boleh Dine In

Berikut daftar wilayah Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3:

DKI Jakarta

Kabupaten Kepulauan Seribu
Kota Jakarta Selatan
Kota Jakarta Utara
Kota Jakarta Pusat
Kota Jakarta Barat
Kota Jakarta Timur

Banten

Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Cilegon

Jawa Tengah

Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Magelang
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kota Magelang
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kabupaten Klaten
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap

DIY Yogyakarta

Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul

Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul

Jawa Timur

Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lumajang
Kota Blitar
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Batu
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang

(Tribunnews.com/Arkan/Pravitri Retno W)

Baca artikel lainnya terkait virus corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini