TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Pada Senin (6/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Dilansir Tribunnews, Luhut menginformasikan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota berstatus Level 4 per 5 September 2021.
Ia mengatakan, dari 25 kabupaten/kota Level 4, kini menjadi 11 kabupaten/kota.
Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun menjadi Level 3.
Lalu, saat ini ada 43 kabupaten/kota yang berstatus Level 2.
Sementara itu, untuk wilayah Bali diperkirkan masih harus membutuhkan waktu seminggu lagi agar turun menjadi Level 3.
Pasalnya, angka perawatan di rumah sakit di wilayah Bali masih tinggi.
Diketahui, ketentuan penetapan status level setiap daerah tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan secara rinci kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk kategori level 4, 3, dan 2.
Baca juga: Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali 7-20 September 2021: Mall Bisa Beroperasi 50 Persen
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali, Level 4 Ada 11 Wilayah
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Kunjungi Mal di Wilayah Level 3 Jawa-Bali: Boleh Dine In
Berikut daftar wilayah Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3:
DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu
Kota Jakarta Selatan
Kota Jakarta Utara
Kota Jakarta Pusat
Kota Jakarta Barat
Kota Jakarta Timur
Banten
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Jawa Tengah
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Magelang
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kota Magelang
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kabupaten Klaten
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
DIY Yogyakarta
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Jawa Timur
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lumajang
Kota Blitar
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Batu
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
(Tribunnews.com/Arkan/Pravitri Retno W)
Baca artikel lainnya terkait virus corona