TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
Setelah diperpanjang hingga 13 September 2021, pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di Jawa-Bali sesuai kriteria.
Wilayah yang termasuk PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, meliputi DKI Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat.
Kini, untuk wilayah PPKM yang termasuk level 4 ada 11 Kabupaten/Kota di Bali dan Jawa Timur.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.
Melalui peraturan tersebut, terdapat aturan bagi wilayah yang termasuk PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali Periode 7-20 September 2021
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Luhut mengungkapkan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik dan sudah diterapkan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga, pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai Selasa (7/9/2021).
Namun, ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan selama PPKM.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode 7 sampai 13 September ini," katanya dalam tayangan YouTube Kompas TV.
Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali
Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021: